MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yaitu Darmawan Iskandar sebagai Ketua Bawaslu OI, Karlina dan Idris yang merupakan anggota komisioner, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana hibah saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Bupati) di Kabupaten Ogan Ilir, tahun 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (25/1/2024).
Saat bacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan kepada tiga terdakwa, Darmawan Iskandar, Idris dan terdakwa Karlina yang merupakan Komisioner Bawaslu OI, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara ketiga terdakwa juga dikenakan dengan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kepada para terdakwa masing-masing, untuk terdakwa Darmawan Iskandar dikenakan UP sebesar Rp 540 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Idris dikenakan UP sebesar Rp 288 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara, untuk terdakwa Karlina dikenakan UP sebesar Rp163 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” urai JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum dari ke tiga terdakwa.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa, terbukti telah melanggar UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) para terdakwa telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.














