BeritaBERITA TERKINI

Langkah Tegas Panwaslu Sukatani dalam Pengawasan Aktivitas PKD dan PTPS di Masa Tenang

×

Langkah Tegas Panwaslu Sukatani dalam Pengawasan Aktivitas PKD dan PTPS di Masa Tenang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Sebagai bentuk persiapan menghadapi masa tenang, Panwaslu Kecamatan Sukatani telah mengerahkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama masa tenang.

Mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kampanye peserta pemilu telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kang Muit, menegaskan bahwa masa kampanye telah berakhir dan saat ini sudah memasuki masa tenang.

Ia menghimbau agar seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.

“Peserta kampanye telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan kegiatan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ujar Kang Muit. Senin (12/02/2024).

Kang Muit menekankan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.

Jika ditemukan ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Anggota komisioner Panwaslu Kecamatan Sukatani Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Kang Nasrul, menambahkan bahwa bagi peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye yang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye selama masa tenang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemilu ini sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kami sebagai penyelenggara berusaha menjalankan undang-undang tersebut berikut turunannya, dan saya yakin para peserta pemilu pun sudah tahu hal ini. Maka dalam hal ini saya mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya pada pasal 523 UU pemilu agar dipatuhi supaya pemilu ini berjalan sesuai aturan termasuk pada masa tenang ini, karena sanksinya sangat berat,” tegas Kang Nasrul.

Selain melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu selama masa tenang, Panwaslu Kecamatan Sukatani juga fokus pada pengawasan pendistribusian surat undangan model C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada para calon pemilih.

Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kang Iwan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki 203 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

“Dalam hal pengawasan, kami melakukan pemetaan dan pembagian tugas kepada seluruh jajaran pengawas yang ada di wilayah kerja kami. Tak ketinggalan, para Pengawas Kelurahan/Desa pun tidak luput dari tugas ini karena kami kekurangan personel untuk melakukan pengawasan secara maksimal,” jelas Kang Iwan.

Kang Iwan berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan damai. (Berry)