MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi, Solar dan Pertalite, yang menjerat terdakwa Arjo Madjuri akhirnya dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/2/2024).
Amar tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro dalam sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Romi Sinatra SH MH serta dihadiri terdakwa secara langsung.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri secara sah dan menyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis Solar dan Pertalite, perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri melanggar dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada bulan Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat l Kota Palembang, terkait BBM yang dijual dengan harga murah.
Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian Polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak Solar olahan diantaranya, 2 kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (pewarna minyak), 2 kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (pewarna minyak), 50 derigen besar berisi 750 liter Minyak Solar olahan, 28 derigen besar berisi 420 liter Minyak Bensin olahan, 5 derigen kecil berisi 30 liter Minyak Solar Olahan, 1 buah ember kosong ukuran 20 liter, 1 buah drum plastik warna biru, 1 buah gayung modifikasi, 1 buah corong dan 1 buah takaran literan.
Saat pihak Kepolisian menanyakan terkait surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut ternyata terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pengembangan lebih lanjut.














