MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Panitia Khusus (Pansus) Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Jumat (16/2/2024).
Dalam agenda rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika bersama anggota, Ketua Partai Politik, PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Staf Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah, Dirut BUMD Pemerintah Kota Malang dan Muspika Kota Malang.
Ketua Panitia Khusus yang di wakili oleh Hartati menyampaikan bahwa bersyukur kita selalu kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sampai dengan saat ini kita masih diberikan kesehatan, sehingga dapat melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangkaian pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Mudah-mudahan Rapat Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, dapat meningkatkan pembangunan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kota Malang yang tercinta,” ucap Hartati.
Menurutnya, untuk memenuhi tugas yang diamanatkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 172/74/35.73.200/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka kegiatan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah dilaksanakan oleh Pansus.
Aspek memenuhi syarat berdasarkan Dasar Hukum Pembahasan, Agenda Pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka kegiatan-kegiatan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Pansus Perpustakaan DPRD Kota Malang meliputi : Pembentukan Pansus, Pembahasan awal, Pembahasan materi Ranperda bersama tim Pemkot Malang, Pembahasan dengan narasumber dari UNISMA, Finalisasi Pembahasan substansi Ranperda bersama tim Pemkot Malang, dan membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur Terhadap Ranperda Perpustakaan bersama tim Pemkot Malang.
“Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Nomor 172/2/35.73.200/2023 dan Nomor 188/1/35.73.112/2023 yang telah disepakati, maka dapat dilaporkan secara garis besar pembahasan,” beber Hartati.
Lebih lanjut Pansus mengatakan bahwa
Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Sementara itu PJ. Walikota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti paripurna menyampaikan bahwa Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti laporan Pansus terkait penyelenggaraan Perpustakaan.
“Dari penyampaian Pansus tadi akan segera ditindaklanjuti, jadi nanti akan dibahas terkait dengan Perpustakaan,” tandasnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan bahwa laporan Pansus menunjukkan keinginan DPRD Kota Malang acara garis besar untuk meningkatkan pelayanan Perpustakaan masih diminati para pembaca yang sekarang lebih menyukai membaca buku berbentuk digital.
“Laporan Pansus tadi menunjukkan bagaimana kita menginginkan adanya peningkatan pelayanan sebenarnya terkait perpustakaan, yang mana eranya sudah berubah. Orang sudah tidak lagi senang membaca di fisik berupa buku, tapi bagaimana nanti perpustakaan bisa lebih ke digitalisasi. Selanjutnya setelah laporan Pansus ini, akan ada nanti pendapat akhir fraksi yang akan menyetujui atau menolak tentang Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.














