MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), untuk itu DPRD Kota Malang mendorong pelayanan berbasis digital terus ditingkatkan. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Jum’at sore (16/2/2024).
Hal ini ditegaskan oleh Pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Satu Pintu (PTSP) merupakan langkah penting dalam merancang program kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda.
“Dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang (PTSP) untuk ditetapkan menjadi Perda dan dapat dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya”, terangnya.
Berikutnya dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang yang diwakili oleh Lelly Thresiyawati dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa penyelenggaraan PTSP diharapkan efektif memacu investasi, karena Pemerintah Kota Malang banyak memiliki potensi.
“Dalam penyelenggaraan PTSP harus benar-benar berkualitas yang menyangkut akuntabilitas kondisional partisipatif, dan transparansi dengan tidak melakukan diskriminasi. Hal ini sebagai upaya memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” ucap Lelly.
Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Eko Herdiyanto menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang dengan beberapa catatan dan masukan.
Dari beberapa masukan tersebut antara lain terkait pelayanan publik dan pelaksanaan birokrasi yang bersih dan kredibel, mengoperasikan secara optimal Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) kota Malang dengan memperhatikan penguatan di berbagai sektor.
“Membangun sistem evaluasi yang tangguh, tanggap, cepat, serta dapat membaca algoritma kekeliruan berdasarkan kesalahan sistem, human error maupun gangguan eksternal yang disebabkan hacking system,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengesahan itu memang sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Diharapkan, nantinya dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu dengan disahkannya Perda ini, yang jelas dapat memberikan kemudahan pada masyarakat. Ini kita menunggu agak lama, setahun lebih dan ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja,” beber Pj Wahyu Hidayat.
Didalam Perda tersebut juga dijelaskan mengenai pelayanan pada masyarakat yang memuat Standard Operasional Prosedur (SOP) dan kemudahan dalam melakukan perizinan. Seperti, kemudahan dalam perizinan Online Single Submission (OSS).
“Ada beberapa aturan yang sudah dari amanat cipta kerja tapi belum sepenuhnya diimplementasikan di PTSP. Karena dasar dari Undang-Undang itu turunannya ada di Perda,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika mengatakan bahwa PTSP tersebut bukan kewajiban hukum, tetapi suatu dorongan untuk memajukan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dampak positif dari Perda PTSP nantinya juga dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Menurutnya, proses pengurusan seperti KTP, KK, akan dipermudah melalui adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis elektronik yang dapat dijangkau oleh masyarakat Kota Malang, di mana pun dan kapanpun.
“Imbasnya adalah semua untuk pelayanan prima kepada masyarakat. Sudah tidak ada lagi sekarang kesulitan di Kota Malang terkait pengurusan KTP, KK,” Pungkasnya.(M.sol)














