MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Drs. Tri Hariadi, M.Si., membuka Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi Perangkat Daerah di Hall Convention Barata setempat, Rabu (21/2/2024) pagi.
Tri Hariadi, pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung mengatakan ditengah-tengah kesibukan bapak dan ibu memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menjadi rutinitas setiap hari yang mana sebagai salah satu tugas negara yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Nawacita Pemerintah yakni memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, akurat, lengkap dan gratis.
Administrasi kependudukan, sambung dia, selain untuk memberikan perlindungan hukum juga dimaksudkan memberikan pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum bagi penduduk Indonesia.
“Dokumen kependudukan yang disediakan pemerintah antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Akta kelahiran, Akta kematian,” terang Tri Hariadi.
Tri Hariadi menambahkan sebagian penduduk ada yang belum mengetahui segala sesuatu terkait administrasi kependudukan. Kenyataan di lapangan masih ada sebagian masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan hal ini menjadi tugas pemerintah yakni Dinas Dukcapil Kabupaten Tulungagung.
Hal itu, jelas dia, tetap memerlukan bantuan serta kerjasama kepada Pemerintah Kecamatan sampai tingkat Desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara berkelanjutan baik melalui Sosialisasi melalui media cetak /elektronik maupun penyebaran leaf let.
“Perlu diketahui bahwa makna Administrasi Kependudukan adalah serangkaian penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan,” tambahnya.
Menurut Tri Hariadi, data kependudukan dapat diaplikasikan untuk berbagai keperluan misalnya untuk pengurusan BPJS, akses perbankan, pengurusan tanah di BPN serta keperluan lain dengan lembaga layanan umum serta digunakan sebagai identifikasi penduduk sehingga dalam kesempatan yang baik ini akan disampaikan informasi secara spesifik tentang administrasi kependudukan terkait dengan kebijakan pendaftaran Dukcapil serta tata cara kepemilikannya.
“Penyampaian tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan informasi lebih jauh sehingga lebih dapat memberikan informasi lebih jauh sehingga lebih dapat dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
“Apabila dalam penyampaian materi terdapat hal-hal yang belum jelas, para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber, begitu juga apabila terdapat permasalahan terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat disampaikan guna mendapatkan arahan solusinya,” pungkasnya.














