BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Penyertaan Modal 16 Miliar, Kepala BPKAD Tidak Tahu Ada Laba Rp 8 Miliar Didapat oleh PT SMS

×

Penyertaan Modal 16 Miliar, Kepala BPKAD Tidak Tahu Ada Laba Rp 8 Miliar Didapat oleh PT SMS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda MT, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Senin (26/2/2023).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Sumsel, Regina Arianti selaku Komisaris Utama (Komut) PT SMS, Adi Tranggana Wirabakti selaku Kabid Pengembangan Bappeda, Cecep Kurniawan selaku Dirut PT SMS dan Tenaga Ahli PT SMS.

Salah satu saksi Ahmad Mukhlis dalam keterangannya di persidangan mengatakan, bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

“Saya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait jabatan saya sebagai Kepala BPKAD Sumsel, saat itu PT.SMS mengajukan dana penyertaan modal kepada BPKAD Sumsel, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumsel, baru kami anggarkan dan pada saat itu dibahas melalui komisi-komisi di DPRD Sumsel,” terangnya.

Mukhlis juga mengatakan, bahwa PT.SMS didirikan karena berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, karena harus ada BUMD yang mengelola kawasan tersebut.

“Penyertaan modal PT.SMS dikeluarkan ditahun 2021 sebesar Rp 16 miliar, bisnis utama PT.SMS adalah mengelola angkutan batubara, proses pencairan penyertaan modal itu setelah kami mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk diproses pencairan dan langsung ditransfer ke rekening PT.SMS, sampai saat ini saya tidak tahu batubara yang diangkut milik siapa, saya hanya fokus di penyertaan modal saja,” terangnya.

Mendengar pengakuan Saksi Muklis, terdakwa Sarimuda menanggapi pernyataan bahwa PT.SMS tidak pernah mendapatkan keuntungan, PT.SMS mendapatkan laba sebesar Rp 8 miliar namun tidak disetorkan ke kas daerah dan itu atas keputusan Gubernur Sumsel.

“Tahun 2021 PT.SMS sudah mendapatkan laba sebesar Rp 8 miliar, berdasarkan Keputusan Gubernur pada saat itu, jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja,” jelas Terdakwa.

Mendengar tanggapan terdakwa, hakim kembali menegaskan kepada saksi Ahmad Mukhlis terkait hal tersebut, terdakwa tadi bilang laba tersebut tidak disetorkan atas perintah gubernur, apakah benar saksi pengakuan terdakwa.

“Dari sebelum-sebelumnya, memang tidak ada yang mulia,” jawab Muklis.

Sampai berita ini diturunkan, proses sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan batubara yang menjerat Sarimuda masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi.