Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ainuddin, Ahli yang Dihadirkan JPU Mantan Terpidana Korupsi Harusnya Izin Akuntannya Dicabut

×

Ainuddin, Ahli yang Dihadirkan JPU Mantan Terpidana Korupsi Harusnya Izin Akuntannya Dicabut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT.Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA), PT.Bukit Multi Investama (BMI), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan Ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri tim JPU, serta Ahli yang dihadiahkan yaitu Eko Sembodo yang merupakan Ahli Bidang Manajemen Bisnis dan Erwinta Marius Ahli Perhitungan Kerugian Negara.

Dalam keilmuannya Ahli Eko Sembodo yang juga merupakan Auditor Forensik dan Ahli Keuangan Negara menyampaikan, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

“Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan,” jelasnya.

Sementara itu Ahli Akuntan, Erwinta Marius menerangkan, mengenai metode perhitungan kerugian negara, saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum apakah dirinya adalah akuntan publik yang terdaftar, ia menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.

“Sebelum menggunakan jasa KAP Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP,” ucapnya.

Namun Kejati Sumsel telah mencabut surat tugasnya kepada BKPK, kemudian menunjuk kantor Akuntan Publik Chaeroni dimana dirinya yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara. Termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Adapun fakta yang menarik adalah pada saat Majelis menanyakan apakah Ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Saat ditanya dalam perkara apa dijawab olehnya, dia menyebut sebagai perkara tipikor.

Sedangkan Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan mengatakan, audit tersebut harus dipertanyakan karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“Karena menurut ahli yg dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui,” katanya.

Kemudian terkait dengan kredibilitas Ahli yang menghitung kerugian negara Ainnudin malah mempertanyakan Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum (JPU), karena ahli yang menghitung kerugian negara sebagai dasar dakwaan adalah mantan narapidana tipikor.

“Harusnya berdasarkan UU Akuntan Publik izinnya harus dicabut, atau setidaknya dia tidak bisa berpraktek sebagai akuntan, apalagi menjadi ahli perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI).

Lalu, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.