MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Bergulir waktu usai perhelatan Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hampir di seluruh daerah akan digelar pada November 2024 nanti, begitupun di Kota Prabumulih.
Disini, di Bumi Seinggok Sepemunyian ini bergulir waktu sembilan bulan lagi namun hiruk pikuk para kandidat yang seyogyanya menarik untuk disimak masih belum nampak terlihat. Terkhusus, siapa kiranya Bakal Calon (Balon) Prabu 1 yang bakal mengangkasa lebih dulu untuk melirik hati masyarakat.
Apakah wajah lama atau pendatang baru dan ataupun pemain lama yang akan memasang orang dekat dilingkaran mereka yang nantinya sebagai Balon walikota/wakil walikota. Hal itu masih menjadi tanda tanya?
Diketahui, ada beberapa Partai Politik yang berhasil meraup banyak kemenangan suara pada Pemilu DPRD Prabumulih barusan, seperti : Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar maupun PDIP.
Adri Warisma, pengamat politik Kota Nanas ini berpendapat, Pilkada Prabumulih akan lebih berwarna dibanding pemilihan kepala daerah periode sebelumnya.
“Kita lihat pada Pileg tingkat kota pada Pemilu kemarin, hampir seluruh Parpol mengoptimalkan mesin mesin partai mereka untuk mendapatkan posisi teratas dalam perolehan suara,” sebutnya, Minggu (3/3/2024).
Sambung dia, itu merupakan juga barometer partai politik untuk menyiapkan calon mereka yang siap untuk berkontestan saat Pilkada.
“Sudah dipatenkan ada Parpol tentu telah siap dengan perahu mereka, tinggal siapa yang nanti bakal jadi sosok paling berkompeten untuk sebagai seorang kapiten,” imbuhnya.
“Atmosfirnya pasti akan sangat jauh berbeda kala Paslon di Pilkada Prabumulih 5 tahun kemarin hanya berhadapan dengan Kotak Kosong,” ujarnya.
Disinggung Paslon perseorangan atau non partai yang akan muncul nanti Adri enggan memprediksi, ia cuma mengingatkan bahwa KPU RI telah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan / independent yang dibuka pada Mei 2024 nanti.
“Kita simak undang undang nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah masing masing,” tutupnya.














