MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja yang menjerat terdakwa Vulton Matheos yang merupakan Oknum Polisi, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/3/2024).
Sidang dengan agenda putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, serta menghadirkan terdakwa secara langsung didampingi tim penasehat hukumnya guna mendengarkan putusan terkait perkara dugaan penipuan proyek.
Dalam amat putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti secara dah bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan proyek pengerasan jalan di Batu Raja, sehingga menyebabkan korban Yulian mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
Atas perbuatannya terdakwa Vulton Matheos dijerat dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa Vulton Matheos menerima dengan putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam sidang sebelumya terdakwa Vulton Matheos dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Vulton Matheos berawal dari digelarnya acara Reuni untuk Alumni SMA Negeri 15 Palembang, dalam acara tersebut salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah memberitahukan kepada Terdakwa jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati Korban.
Kemudian terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, setelah bertemu Terdakwa menawarkan kepada korban Yulian kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar, dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban, terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan kepada korban jika dirinya banyak mengenal kontraktor di Baturaja, mendengarkan penuturan terdakwa membuat korban pun percaya karena pekerjaan Terdakwa sebagai Anggota Polri.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta , kemudian korban pun menghubungi temanya Badi’i Irsyad dan Dedi Hermansyah untuk datang ke rumah korban sebagai saksi saat serah terima uang tersebut.
Selanjutnya pada Februari 2022, korban Yulian menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan
Sehingga pada bulan Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama sehingga korban
meminta kembali uang miliknya akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya dan korban sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.
Kemudian pada tanggal 01 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2023
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi karena mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta, akhirnya korban Yulian melaporkan terdakwa ke polda Sumsel.














