MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsud) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, limpahkan berkas tiga tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dalam perpajakan di beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/3/2024).
Ketiga tersangka tersebut diantara yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang saat dilakukan penangkapan.
Saat diwawancarai melalui Syaran Jafizhan SH MH Jaksa yang melimpahkan mengatakan, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH.
“Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.” terangnya.
Untuk perbuatan ke tiga tersangka, disangkakan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.