Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mariani 73 Tahun Dituduh dan Dijadikan Terdakwa dalam Perkara Pelemparan Rumah

×

Mariani 73 Tahun Dituduh dan Dijadikan Terdakwa dalam Perkara Pelemparan Rumah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Reza Pahlevi (44) dan Mariani (73) yang terjerat perkara pelemparan batu hingga menyebabkan kaca rumah pecah, yang berakibat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 ribu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (21/3/2024).

Mirisnya dalam perkara ini menyeret terdakwa Reza Pahlevi (Anak) dan terdakwa Mariani (Ibu) yang harus duduk di kursi pesakitan, sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinarta SH MH, dihadiri oleh JPU dari Kejari Palembang serta menghadirkan dua orang saksi.

Saat memberikan kesaksiannya saksi Soebandi mengatakan, pelemparan batu yang menyebabkan kaca rumah pecah itu karena masalah selingkuh.

“Karena kesal, saat kejadian korban tidak di lokasi, bukan karena melarikan mobil, itu tidak benar, selingkuh itulah pak hakim penyebabnya,” ungkap saksi..

Penasehat hukum terdakwa, Titis Rachmawati mencecar saksi Soebandi, bahwa apakah ada pertemuan terdakwa dan korban dengan RT, terkait perdamaian.

“saksi mengaku saya tidak tahu itu,” ungkap saksi.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Mariani mengaku tidak pernah melempar rumah orang, bagaiman bisa saya ini sudah tua dan duduk di kursi roda.

“Kaki saya sakit, berjalan saja tidak bisa apalagi mau jalan jauh, saksi yang dihadirkan tersebut saksi bayaran, saya baru pulang dari haji seminggu sebelum kejadian, dengan perkara ini saya minta pelaku dihukum setimpal,” jelas Mariani sambil menangis.

Advokat Titis Rachmawati SH MH menambahkan, ditegaskannya perkara ini sangat sederhana, karena nilai kerugian hanya Rp 500 ribu, namun tidak bertemu kata sepakat, agar erdakwa Reza Pahlevi bisa ditahan maka dikaitkan ibunya yaitu terdakwa Mariani.

“Kalau terdakwa Reza, tidak usah ditanya memang melempar, karena Reza tidak terima dituduh selingkuh, lalu ibunya Mariani marah kenapa Reza begitu. Ketika Reza melempar, Mariani jerit-jerit minta tolong sama tetangga,” urai Titis.

Tapi ketika penyidik Polsek Sukarame mengkaitkan ibu Mariani, supaya bisa ditahan dikenakan Pasal 170 KUHP, saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan klien saya Mariani karena umur ibu Mariani 73 tahun,

“Kesaksian dipersidangan tadi banyak tidak sinkron, bahkan Reza melempar harus memanjat pagar, Reza dituduh mengeroyok, dalam perkara ini malah Reza yang justru dikeroyok,” tutupnya.