MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pujianto (60) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur merasa geram, pembangunan tower sebuah provider masih berlanjut meskipun belum kantongi surat izin.
Menurut dia, seharusnya pihak Pemerintah Desa Kedungcangkring jangan terlalu memaksakan pembangunan tower tersebut sebelum mengantongi izin.
Bahkan, kata dia, papan imbauan yang dipasang oleh Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Pagerwojo beberapa hari lalu terkesan diabaikan, buktinya hingga Sabtu (30/3/2024) pembangunan itu masih tetap berlanjut.
“Jujur saja selaku warga Desa Kedumgcangkring, saya kecewa dengan Pak Kepala Desa Kedungcangkring, kenapa belum ada surat izin kok seperti dipaksakan untuk dibangun tower itu,” ucap Pujianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (31/3/2024) Siang.
“Saya dapat info juga kemarin Sabtu (30/3) kemarin masih ada kok pembangunan, bahkan sudah ada yang ngolor-ngolor kabel. Tolong taatlah pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dia menambahkan tak dipungkiri memang lokasi pembangunan tower yang berdiri di lahan tanah bengkok Kepala Desa Kedungcangkring itu sangat jauh dari permukiman warga bahkan akses jalannya pun sangat susah dilalui.
Sepertinya, sambung dia, dengan kondisi seperti itu akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk tetap berlanjut dalam pembangunan.
“Saya berpikir, kondisi lokasi sangat susah dijangkau itu akhirnya dimanfaatkan tetap dibangun sebab tidak terlihat oleh masyarakat,” tambahnya.
“Aneh memang, apa benar mereka itu kebal hukum, buktinya semua aturan sudah ditabrak, saya pikir pejabat (Forkopimcam) Pagerwojo terkesan disepelekan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H., mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara pembangunan tower yang belum kantongi izin dari Polsek Pagerwojo.
“Iya benar, kami sudah terima pelimpahan perkara dari Polsek Pagerwojo,” kata M. Nur lebih akrab disapa melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Minggu (31/3/2024) Sore.
“Saat ini kami masih mengumpulkan saksi-saksi dalam perkara itu,” imbuhnya.
Saat ditanya, pembangunan tower yang belum kantongi izin masih terus berlanjut dan terkesan kebal hukum, Kasat Reskrim menjawab secara lugas dan tegas.
“Coba nanti saya cek,” ujarnya.
“Saya perintahkan anggota untuk cek lokasi,” sambungnya.














