BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Redho Junaidi : Kami Tidak Pernah Menerima Uang Perdamaian Kasus Pelecehan RS Bunda Jakabaring

×

Redho Junaidi : Kami Tidak Pernah Menerima Uang Perdamaian Kasus Pelecehan RS Bunda Jakabaring

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tersiarnya dugaan penerimaan uang damai antara korban pelecehan MAF dan dr MY, dibantah keras Redho Junaidi, mantan kuasa hukum korban MAF. Hal ini dikatakannya kepada awak media, Senin (22/4/2024).

“Mengenai adanya uang dalam perdamaian kedua belah pihak tersebut, kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami (Redho Junaidi, Andika Andalan Tama dan Masklara) dihubungi salah satu rekan satu tim, yaitu untuk memberikan rekening, untuk di transfer uang sejumlah lumayan, namun kami tolak mentah – mentah,” tutur Redho.

Redho menjelaskan, dirinya, Andika Andalan Tama dan Masklara dari awal berniatan, untuk mendampingi perkara prodeo asusila ini, bukan semata karena uang.

“Ini bukan masalah uang, tapi murni semata-mata penegakan hukum, membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan. Tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS,” urai Redho.

Redho menegaskan, dirinya, Andika Andalan Tama dan Masklara tidak ada meminta ataupun menerima biaya materi dalam perkara asusila ini.

“Semurni-murninya untuk menjaga Marwah hukum dan menjaga marwah kehormatan harga diri wanita sesuai amanat UUTPKS. Sejumlah perkara besar di Sumsel yang kami tangani, seperti mantan Gubernur Sumsel, Mantan Direktur BUMN yang divonis bebas, Pemda Bupati di Sumsel terselesaikan dengan tuntas,” beber Redho.

“Khusus perkara aquo, tidak ada terlintas di kepala kami untuk mencari uang dari perkara ini. Kantor hukum kami juga biasa menangani perkara prodeo dan bankum gratis dari Menkumham dan Pemkot Palembang dan biasa juga, kami mengeluarkan biaya untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak yg tidak mampu guna mencari keadilan,” tambah Redho.

Terkait pencabutan kuasa menerima via whatshaap dari kliennya, lanjut Redho, sesaat penetapan MY sebagai tersangka.

“Itupun via wa chatting, yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda. Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk dikirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa, guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalah gunakan pihak tertentu, karena untuk memastikan berhubung hp klien terkadang di pergunakan oleh suami dan kluarga nya, akan tetapi hingga saat ini hp klien tidak aktif hanya centang satu,” tandas Redho.

Terlepas masih kuasa atau tidak, karena ketidak pastikan pencabutan kuasa tersebut, pihak Redho Junaidi tetap akan kawal kasus ini berdasarkan ketentuan pasal 80 KUHAP pihak ketiga yang berkepentingan (Putusan MK no.76/PUU-X/2012).

“Yang intinya, pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara pidana, bukan hanya sebatas saksi korban ataupun saksi pelapor saja, akan tetapi masyarakat luas, baik perseorangan warga negara ataupun perkumpulan mempunyai hak untuk mengawal suatu kasus pidana, bahkan mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan di PN jika suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya
Pasal 23 UU TPKS,” urai Redho.

Dan hari ini pun, lanjutnya, berdasarkan ketentuan UU diatas dan putusan MK, akan mengajukan surat ke Polda Sumsel, untuk dilanjutkan perkara ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Itu dilakukan guna mencegah perbuatan tercala terulang terhadap orang lain dan mencegah orang lain melakukan perbuatan seperti ini. Dengan tembusan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan dan Kompolnas Presiden,” terang Redho.

Permohonan pencabutan Laporan Polisi diajukan PH terlapor, lanjut Redho, saat ini tersangka tertanggal 16 April 2024 dan Polda menetapkan tersangka Jumat 19 April 2024.

“Artinya perkara tersebut secara hukum dilanjutkan, meskipun ada permohonan pencabutan laporan terbukti dengan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari kemudian setelah permohonan pencabutan laporan dan hal tersebut memang sesuai dengan ketentuan hukum pasal 6b dan atau 15 UU jo pasal 23 UU TPKS,” tukas Redho.