BERITA TERKININUSANTARA

Korupsi Dana KUR Bank BRI, Panji Satriaji Ditetapkan Tersangka oleh Kejari PALI

×

Korupsi Dana KUR Bank BRI, Panji Satriaji Ditetapkan Tersangka oleh Kejari PALI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya melakukan pemeriksaan serta melakukan penahanan terhadap Panji Satriaji selaku Mantri pada di Bank BRI cabang Kabupaten PALI, Senin (22/04/24).

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari PALI yaitu Imam Murtadlo mengatakan, tersangka Panji Satriaji sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI cabang Kabupaten PALI, Tahun 2020.

“Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tehadap Panji Satriaji, tim penyidik Kejari Pali akhirnya langsung menetapkan Panji Satriaji sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR Tahun 2020, sesuai dengan Surat Penetapan tersangka (Pidus 18) Nomor : AP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024,” tegas Kasi Pidsus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh ahli, atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1, 8 miliar,” tegas Imam.

Selanjutnya tersangka langsung di bahwa ke Lapas II B Muara Enim untuk di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka Panji Satriaji akan kita tahan untuk 20 hari ke depan dan akan di tahan di Lapas kelas II B Muara Enim,” tutup Imam.