BERITA TERKINI

Siswa ‘Titipan’ Mencuat, Begini Jawaban Pj Bupati Tulungagung

×

Siswa ‘Titipan’ Mencuat, Begini Jawaban Pj Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Isu siswa ‘titipan’ sebenarnya bukan hal baru setiap pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Sementara, pemerintah setempat juga sudah menerapkan sistem zonasi, Junat (3/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., mengatakan dalam PPDB tahun ajaran 2024-2025 harus sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Dengan demikian akan meminimalisir praktik-praktik siswa titipan,” tutur Heru, seusai menggelar upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di halaman Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (2/5/2024).

Heru Suseno, masih menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menambahkan, dalam PPDB untuk tahun ajaran baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sebenarnya pemerintah sudah menerapkan sistem zonasi.

Sistem zonasi, lanjutnya, merupakan sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

“Menurut saya titipan itu sudah tidak perlu lagi asal sesuai peraturan kalau memang kita masih menerapkan zonasi itu yang kita pakai tentunya,” tambahnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan terkait aturan zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2024-2025 ia menyebut akan berbeda tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, untuk kartu keluarga (KK) calon siswa itu harus juga tercantum nama orang tuanya.

“Pada intinya, untuk kebijakan zonasi tahun ajaran baru nanti memang ada perubahan. Bilamana sebelumnya, semisal untuk menunjukkan bukti bahwa calon siswa berdomisili di situ adalah KK yang tidak diikuti domisili orang tuanya, tetapi ini berikutnya harus KK dengan nama juga orang tua lengkap. Yang jelas itu untuk aturan zonasi dalam PPDB akan terus diperbaiki,” terangnya.

Tempat sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, S.E., M.Si., mengatakan hal serupa bahwasanya untuk sistem zonasi itu akan berubah mengikuti dinamika setiap tahunnya.

“Hal ini bisa diartikan yang kemarin (Tahun ajaran lalu) menggunakan KK yang harus diikuti oleh orang tuanya. Bukan KK yang tidak ada orang tuanya,” pungkas Mantan Camat Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut Pipit lebih akrab disapa, ia menyebut bahwasanya aturan aturan zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang dekat dengan lokasi sekolah yang menjadi pilihan.

“Sudah, sudah sangat jelas bahwa aturan zonasi tetap untuk yang dekat dengan lembaga pendidikan yang dituju,” ujarnya.