MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penggelapan sepeda motor milik Jasri (37), warga Tugu Nanas Kelurahan Tebing Tanah Putih RT. 02 RW. 04 Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP. Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Ps. Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan, Kamis (23/5/2024).
Pelaku atau Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan petugas yakni Hendri Saputra (38), Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Penggelapan itu dilakukan Hendri dengan modus meminjam motor korban untuk membeli sayur dan rokok tapi tak kunjung dikembalikan.
“Kejadian bermula pada senin 11 april 2022 silam kala korban sedang membersihkan halaman rumahnya. Saat itu TSK datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sayur dan rokok,” kata Kapolsek Prabumulih Barat.
Lanjutnya, setelah lama ditunggu, tersangka tidak tidak kunjung mengembalikan sepeda motor dan tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut.
“Kesal dengan tindakan tersangka, korban kemudian mendatangi Polsek Prabumulih Barat untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motor miliknya,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya usai menerima laporan korban menurunkan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat guna melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut. Ia pun kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dalam perkara ini dijerat Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat pidana penjara maksimal 4 tahun,” tungkas AKP. Yani.