BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Dishub Kota Malang Berikan Pemahaman dan Arahan Pada Juru Parkir Ber-KTA Resmi

×

Dishub Kota Malang Berikan Pemahaman dan Arahan Pada Juru Parkir Ber-KTA Resmi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang menggelar kegiatan yang kedua kalinya dalam pembinaan tehadap juru parkir yang berada di Kota Malang sejak dimulai 22,27-30 Mei 2024 yang berlangsung lima hari di Hotel Atria Jalan Letjen S. Parman Kota Malang, Senin (27/5/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Wanedi, Kasi Penuntutan Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi, dan Perwakilan dari Unit Kamsel Polresta Malang.

Perlu diketahui bersama bahwa agenda tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan pentingnya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Dinas Perhubungan Kota Malang melalui Kepala Bidang Pengelolan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hari ini merupakan hari kedua terkait pembinaan juru parkir.

“Hari ini merupakan hari yang kedua terkait dengan pembinaan juru parkir tentang pentingnya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan peraturan,” ujar Rahmat.

Rahmat Hidayat menyampaikan bahwasanya tujuan kegiatan tersebut yaitu ingin memberikan pemahaman terhadap juru parkir yang ber-KTA atau juru parkir resmi.

“Bapak Ibu sekalian yang hadir disini merupakan juru parkir yang resmi yang sudah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Mitra dari Dinas Perhubungan Kota Malang, sehingga perlu memiliki pemahaman bagaimana aturan main didalam melakukan pelayanan jasa supaya Kota Malang ini tertib bisa lebih lancar lalu lintasnya,” beber Rahmat Hidayat.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang menambahkan bahwa ingin memberikan pemahaman terkait dengan pelayanan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mempunyai kewajiban setiap tahun untuk mendata ulang atau memperbarui kriterianya.

“Dan terakhir tujuannya adalah akan kita lakukan penindakan pelanggaran parkir itu, pelanggaran – pelanggan seperti apa saja nanti bisa dijelaskan langsung oleh Kadishub Kota Malang, penindakan – penindakan baik itu secara administratif maupun secara otodidak dari Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Rahmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengungkapkan bahwa Dishub Kota Malang terus berupaya untuk memberikan pembinaan kepada juru parkir resmi terkait dengan peraturan dan sangsi terhadap pelanggan.

“Kita bertekad berikan pemahaman. Ada 3.600 sekian juru parkir itu masih ada yang tidak ber-KTA, artinya lebih banyak yang bisa dikatakan adalah liar. Kita perlu penertiban itu, kemudian mengapa ada penindakan terhadap pelanggaran ini, kita selalu sifatnya mengingatkan pada teman-teman karena mereka melanggar itu sama juga dengan kami sebagai seorang orang tua atau partnernya mereka gitu lah,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa sering terjun langsung ke lapangan untuk memantau dan berikan arahan pada petugas Jukir. Kadishub Kota Malang Widjaja juga mengingatkan kepada para Jukir agar selalu menjaga penampilan dan tingkah laku dihadapan konsumen parkir.

“Saya lakukan ya kami lakukan diseminasi yang di luar ruangan, seperti ada masalah langsung atau kita lagi jalan ke lapangan langsung gitu ya pembinaan pelanggaran itu ada juga, termasuk tindakan itu adalah bagian dari pembinaan. Pembinaan itu seperti KTA-nya kita tahan, kita skorsing itu adalah bagian pembinaan. Selain itu kita ingin merubah mindset lah yang mengatakan Jukir sangar, enggak sopan, kempros (kumuh) dan seterusnya kita ubah image,” urainya.

Widjaja Saleh juga menyadari bahwasanya perubahan tersebut memerlukan waktu. Namun tetap berharap nantinya bisa menjadi pilot project bagi daerah lainnya.

“Perubahan itu sudah pasti alami, sunnatullah ya, maka kita harus mempersiapkan diri diantaranya perubahan adalah perubahannya memberikan layanan yang lebih baik kemudian layanan itu juga diikuti dengan sistem ya walaupun tidak semuanya kita lakukan secara perlahan, bisa sebagai pilot project lah,” terang Widjaja.

Disamping itu, terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Jukir liar, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Yang liar itu, kalau sudah liar berarti pidana ya bukan urusan kami. Kita lemparkan pada yang berwenang,” pungkasnya.