MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Selebrita asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dalam sidang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Caroline, memasuki tahap penyidikan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (29/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Eka K Putra menuturkan terdakwa Caroline dalam dakwaannya dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp. 50.000.000 rupiah.
Tuntutan itu, sambung dia, ia sampaikan karena melihat selama proses yang terjadi dalam persidangan dianggap banyak terbukti.
“Satu poin yang saya bacakan postingan yang ditulis oleh Caroline yang berbunyi ‘Raimu sing koyo babi hutan kuwi’ menurut ahli bahasa telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Dia menambahkan dalam menghadirkan saksi terdakwa Caroline berusaha membuat kesaksian bahwa postingan yang dimaksudkan ditujukan pada Herlina yang bukan menjadi pelapor dalam kasus ini.
Faktanya, jelas dia, Herlina Mardiani dari Blitar didepan persidangan telah mengakui diminta untuk mengganti akun dan bahkan memberi kesaksian palsu dengan imbalan uang sebesar Rp. 10.000.000 rupiah.
“Hal yang memberatkan bagi Caroline sehingga dituntut dengan tuntutan yang dianggap tinggi ini, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu juga telah membuat alibi yang tidak sesuai fakta,” tambahnya.
“Dengan demikian, atas pertimbangan alasan yang memberatkan dimana terdakwa berbelit-belit atau tidak berterus terang dan terdakwa membuat alibi seolah-olah status pencemaran nama baik tersebut bukan ditujukan kepada saksi pelapor,” imbuhnya.
“Kendati demikian, ada hal yang meringankan terdakwa Caroline karena selama ini belum pernah tersangkut masalah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan awak media Herlina merupakan pelapor dalam kasus ini menyerahkan semua proses penuntutan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Ia berpandangan selama ini jalannya proses persidangan sudah berjalan fair dan banyak fakta-fakta menarik terungkap, meski terdakwa berusaha mendalilkan sebaliknya.
“Saya percaya kepada JPU dan menghormati semua tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa sudah mulai ada titik terang,” ujarnya.
Dia menambahkan ia pun menolak berdamai dengan terdakwa Caroline saat Hakim dalam persidangan dengan
alasan hingga saat ini dirinya mengaku masih diserang dan direndahkan dengan caci maki di postingan media sosial yang dialamatkan kepadanya.
“Tidak ada kata damai, karena sampai saat ini saya masih diserang,” tambahnya.
Terpisah, terdakwa Caroline akan mempersiapkan eksepsi atau pembelaan atas tuntutan ini. Hakim memberikan waktu dua pekan lagi untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya dimuka persidangan.
“Kita akan persiapkan, masih ada waktu,” ujarnya.
Menurut dia, sidang yang diikuti pada hari yang sama ini ada dua perkara. Yakni perkara yang menghadirkan dirinya sebagai terdakwa, satu perkara lain yakni dugaan pemalsuan dokumen menempatkan ia sebagai terlapor.
“Seperti yang kita ketahui, dua kasus ini sebenarnya saling berkaitan. Banyak yang sudah dibuka dalam persidangan dengan hadirnya para saksi, bahwa pihak yang melaporkan saya mempunyai dua identitas yaitu Suprihatin dan Herlina,” terangnya.
“2 identitas itu saat dilaporkan statusnya sama-sama aktif. Akhirnya terungkap dalam sidang yang menghadirkan para saksi, bahwa ada perbedaan NIK, alamat dan data kelahiran dalam identitas yang telah kita laporkan,” sambungnya.
“Silakan Herlina menyangkal, bahwa identitas itu boleh saja dirubah dengan syarat ada ketetapan pengadilan. Selain itu, 3 hal yang tidak akan berubah dalam identitas adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah dan data kelahiran,” tukasnya.














