MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga salah tangkap, Ibu Rumah Tangga (IRT), Siti Aminah (42), warga Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Mesuji, ke Propam Polda Sumsel, Jumat (31/05/2024).
Menurut Siti Aminah, suaminya, Hajidin yang telah ditangkap polisi, terkait kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada malam pergantian tahun baru 2024 lalu, sengaja dijebak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya datang untuk meminta keadilan. Suami saya ditangkap oleh Polsek Mesuji Makmur dengan dugaan telah melakukan aksi perampokan,” ujar Aminah, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskannya, menurut informasi yang didapatkannya, kejadian tersebut terjadi di malam pergantian tahun baru.
“Sementara pada saat kejadian itu, suami saya sedang bermain gaplek dan setelah itu langsung pulang ke rumah seperti biasa,” katanya.
Kemudian pada tanggal 4 Januari 2024, kata Aminah suaminya tiba-tiba ditelpon oleh temannya.
“Temannya ini meminta tolong suami saya untuk mengantarkan adiknya mengambil tagihan yang saya tidak tahu dimana. Tiba-tiba saya mendapatkan informasi bahwa suami ditangkap oleh polisi,” jelasnya.
Setelah suaminya ditangkap, kata Aminah sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang enam mobil polisi yang langsung menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
“Saya tidak tahu apa yang dicari, setelah itu mereka langsung pergi,” paparnya.
Setelah dua bulan, sambung Aminah, polisi Polres OKU Timur, menangkap pelaku perampokan yang asli dengan kasus berbeda.
“Ada rekaman video pelaku saat kami bertanya. Dia mengatakan kalau suami saya tidak terlibat kasus perampokan tersebut. Suami saya saat ini ditahan di Lapas Kayu Agung Kabupetan OKI,” ungkapnya.
Dengan kedatangannya ke Propam Polda Sumsel, Aminah berharap agar suaminya mendapatkan keadilan.
“Kami datang untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur berpangkat Aiptu, terkait suami saya menjadi korban salah tangkap kasus perampokan,” kata Aminah.
Sementara itu, Kapolsek Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir, Iptu Soepardjo dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan kasus yang melibatkan tersangka Hajidin ini sudah masuk P21.
“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.














