BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

LSM Cakra Desak DPRD Tulungagung Gelar Hearing Persoalkan LKPJ Bupati TA 2022 dan 2023

×

LSM Cakra Desak DPRD Tulungagung Gelar Hearing Persoalkan LKPJ Bupati TA 2022 dan 2023

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Totok Yulianto, Dewan Penasihat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera menggelar hearing. Ia mempersoalkan terkait Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Pernyataan itu dikatannya kepada awak media di salah satu kedai kopi pusat kota Tulungagung, Selasa (4/6/2024) Siang.

“Kami mendesak DPRD Tulungagung segera menggelar hearing, terkait LKPJ Bupati Tulungagung tahun 2022 dan 2023. Kami sudah layangkan surat pada 27 Mei 2024, namun hingga saat ini belum juga ada jawaban dari DPRD Tulungagung,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendesak agar DPRD Tulungagung segera menggelar hearing dengan mengundang stakeholder terkait sehingga apa yang pihaknya persoalkan terkait LKPJ Bupati Tulungagung tahun 2022 dan 2023 menjadi terang benderang.

LSM Cakra, menjelaskan, lampiran III Bupati Tulungagung Nomor 127 Tahun 2022 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang mana di Peraturan bupati (Perbup) terdapat belanja hibah dan sudah tertuang dalam LKPJ Bupati Tulungagung menyatakan telah terserap 99, 03 persen.

“Kami persoalkan ini karena tidak ada laporan penyerapan pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam LKPJ dimaksud, kok hanya globalnya saja Maka dari itu kami mengajukan hearing,” tambahnya.

Lebih lanjut Totok menjelaskan ia mempertanyakan DPRD Tulungagung bisa menerima LKPJ Bupati Tulungagung tersebut, padahal sangat jelas data belanja hibah tidak tercantum data by name by address untuk penerima dana hibah.

Yang kedua, jelas dia, pada LKPJ 3.3 tindaklanjut dari DPRD Tulungagung tahun 2022 pada Dinas Pendidikan poin angka 4 tercatat dengan jelas bahwasanya penyelenggaraan E-Money perlu dilakukan pendampingan dan ditanggapi oleh eksekutif bahwa penyelenggaraan E-Money TA 2023 telah dilakukan pendampingan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) namun kenyataannya dalam penyelenggaraan E-Money perlu di pertanyakan.

“Siswa mana yang menerima E-Money itu, bentuknya seperti apa dan APH yang mana yang ditunjuk sebagai pendamping penyelenggaraan E-Money di Tulungagung, padahal hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan atau melibatkan dari luar Tulungagung,” terangnya.

Kendati melibatkan APH dari pusat, lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui.

“Maka dari itu, kami mendesak DPRD Tulungagung agar segera menggelar hearing karena masih meyakini bahwa Dewan Perwakilan Rakyat bukan Dewan Penipuan Rakyat,” tandasnya.

Menurut dia, ia berharap dalam pelaksanaan hearing nanti agar semua stakeholder harus dihadirkan termasuk juga Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno selaku Kepala Daerah di masa kepemimpinan transisi ini.

“Jika memang tidak bisa hadir sendiri ya harus menugaskan yang bisa mewakili dalam artian bisa menjawab dari semua yang kami pertanyakan dengan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekedar hanya duduk dan diam dan kalau di tanya saya hanya mewakili dan tidak tahu menahu bukan itu tujuan kami,” ujarnya.

“Dengan demikian, karena persoalan ini sangat urgent alangkah lebih elok agar Pak Pj Bupati Tulungagung bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Ketua TAPD harus dihadirkan. Selain itu juga, masing-masing Komisi atau yang mewakili harus ada sehingga lengkap dan tidak terjadi saling lempar,” tandasnya.