MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara, karena terjerat perkara dugaan korupsi pengangkutan Batubara, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (7/6/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Selain dikenakan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 8,7 miliar yang diambil dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp 6,9 miliar.
Usai bacakan putusan majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain dituntut dengan pidana penjara JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














