MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah sekian lama melarikan diri dan menjadi target akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta dibantu pihak Kepolisian Polda Sumsel, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Riduan yang sempat ditetapkan DPO, Sabtu (22/6/2024).
Tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa, terjerat perkara dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Tersangka Riduan sendiri berhasil ditangkap Tim Tabur dan Polda Sumsel saat melintas dijalan Lintas Sumatera dari arah Kabupaten Banyuasin menuju kota Palembang, saat dilakukan penangkapan tersangka berjalan menggunakan Sorban dan berpakaian serba putih dan menggendong sebuah tas di punggungnya.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Asintel Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengatakan hari ini Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Riduan.
“Hari ini kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka atas nama Riduan selaku selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Aspidsus Kejati Sumsel.
Aspidsus menjelaskan Modus dan Peran tersangka sendiri bersama Tersangka Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melambungkan (MarkUp) harga terkait pembuatan dan pengelolaan Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Terhitung hari ini tersangka DPO atas nama Riduan akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk 20 hari ke depan,” terangnya.
Aspidsus menegaskan, anggaran dana sebesar Rp 7 miliar yang diduga diterima tersangka Riduan, saat ini masih dilakukan pedalaman terkait aliran dana Rp 7 miliar tersebut.
“Hingga saat ini kita masih dalami aliran Rp 7 miliar yang diduga diterima oleh tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST), yang merupakan penyedia layanan internet pada 200 Desa di kabupaten Muba, serta HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.













