MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah sekian lama melarikan diri dan menjadi target akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta dibantu pihak Kepolisian Polda Sumsel, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Riduan yang sempat ditetapkan DPO, Sabtu (22/6/2024).
Tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa, terjerat perkara dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Tersangka Riduan sendiri berhasil ditangkap Tim Tabur dan Polda Sumsel saat melintas dijalan Lintas Sumatera dari arah Kabupaten Banyuasin menuju kota Palembang, saat dilakukan penangkapan tersangka berjalan menggunakan Sorban dan berpakaian serba putih dan menggendong sebuah tas di punggungnya.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Asintel Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengatakan hari ini Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Riduan.