BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Baku Hantam di Venus, Ferdinan Jalani Sidang Perdana

×

Baku Hantam di Venus, Ferdinan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Surya Bakara SH, bacakan dakwaan perkara pengeroyokan dan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa Ferdinan yang menimpa korban Rolis, dimana perkara dugaan kekerasan fisik tersebut terjadi di tempat hiburan dan karoke Venus kota Palembang, dakwaan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/6/2024)

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, terdakwa Ferdinan didakwa secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban Rolis yang terjadi pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 00:00 WIB, di Hall Venus, di Kecamatan Kemuning, kota Palembang.

Kejadian berawal saat korban Rolis dkk, datang ke hall Venus Palembang, dan duduk di depan bartender, saat DJ dimulai saksi korban Rolis berjalan ke arah terdakwa dan bersenggolan, kemudian saksi korban Rolis menuju toilet, lalu kembali mendekati terdakwa Ferdinan, sambil berkata “Kak kalu ado masalah, kito selesiake, jangan rame – rame,” kata Rolis.

“Terdakwa kemudian langsung memukul menggunakan botol minuman ke korban Rolis, lalu terdakwa menendang Rolis dan pelaku lainnya ikut menyerang, ada yang menyerang memakai botol dan asbak, korban Rolis pun terjatuh di dekat toilet, kejadian itu sempat dilerai, selanjutnya korban Rolis dirawat dan kejadiannya dilaporkan ke Polrestabes Palembang,” ungkap PU Surya Bakara SH.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Rolis sesuai hasil visum di RS Bhayangkara Palembang, mengalami luka di dahi diatas alis, luka robek di pipi kanan wajah, luka di jari telunjuk kanan, luka di betis kanan bawah.

“Terdakwa Ferdianan diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP primer 351 ayat 1 KUHP pidana,” tegas JPU.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” tegas tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari terdakwa.