BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Sebabkan Kematian Dijerat Pasal Berlapis

×

3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Sebabkan Kematian Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, yang menjerat 3 orang terdakwa yakni Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, kembali jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (2/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hery Fadillah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH.

Dalam dakwaannya para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB yang bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane kelurahan keramasan kecamatan kertapati Kota Palembang, adanya tawuran atara kelompok Selatan dan kelompok Barat.

Dimana dalam kelompok selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie ,Adit, Alha, Lutung beserta yang lainnya yang semuanya membawa senjata tajam dan dimana untuk titik berkumpulnya di daerah gandus.

Selanjutnya korban Muhammad Putra Alam yang merupakan kelompok selatan bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusul Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai korban Muhammad Putra Alam ada di posisi paling depan.

Kemudian untuk kelompok barat yang terdiri diantaranya terdakwa Laguna Nopriansyah,dengan Anak M. Fauzan Azim, terdakwa Muhammad Fadli, terdakwa Miko Aprilian masing-masing membawa senjata tajam berjenis tombak besi dan celurit

Dan pada saat itulah terjadi tawuran dan serang-serangan antara kelompok barat dan selatan, namun pada saat kelompok selatan kalah dan mundur melarikan diri terdakwa dari kelompok barat Laguna Nopriansyah dengan membawa senjata tajam jenis tombak melihat korban Muhammad Putra Alam merupakan kelompok Selatan langsung menombak dengan senjata jenis tombak besi yang dibawanya ke arah tubuh bagian depan.

Namun saat itu korban Muhammad Putra Alam langsung menangkis dengan tangan kirinya hingga luka dan terdakwa hendak membacokkan senjata tajam jenis celurit panjangnya kearah korban Putra Alam saat itu korban Muhammad Putra Alam terjatuh hingga tidak mengenai

Melihat korban Muhammad Putra Alam terjatuh Anak M. Fauzan Azim als Dipo langsung membacoki tubuh korban Muhammad Putra Alam secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit yang diikuti terdakwa Miko Aprilian membacoki tubuh korban secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit sehingga tubuh korban Muhammad Putra Alam tergeletak bersimbah darah.

Melihat hal itu terdakwa bersama dengan Anak M. Fauzan Azim als Dipo, Laguna Nopriansyah Als Rian, dan Miko Aprilian serta kelompok Barat langsung melarikan diri.