MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti Melakukan kejahatan illegal acces di ATM atau Bobol ATM, yang menjerat terdakwa Vladimir Kasarski yang merupakan Warna Negara Asing (WNA) asal Rusia, akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/7/2024).
Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan terima terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Palembang Rila Febriana SH MH menuntut terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU bahwa aksi terdakwa, terdeteksi oleh jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, terdakwa Vladimir Kasarski ditangkap pada 1 April lalu, modus terdakwa adalah meretas atau melakukan illegal acces di ATM Bank Sumsel Babel yang berada dijalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir kota Palembang.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap kalau tersangka sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta, dan terdakwa yang merupakan warga negara Rusia tersebut divonis 11 bulan penjara, namun kasus tersebut tidak membuat terdakwa jera.
Saat melakukan aksinya di kota Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO), dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Negara Meksiko.
Pelaku pada 28 Maret sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo. Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.
Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk, setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Usai itu, pelaku lantas menunggu dihubungi oleh hacker Mr X di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP.
Hanya saja, aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut. Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir Kasarski langsung kabur dengan mobil yang pelat nomor polisi (nopol) telah ia palsukan sebelumnya.
Kendati gagal mencuri uang yang ada dari mesin ATM tersebut, tapi Rp30 juta uang keluar dari dalam mesin ATM itu dan terlihat oleh penjaga malam yang patroli. Kejadian ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengecekan rekaman CCTV, diketahui kalau ada yang mencoba membobol mesin ATM itu.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam ATM tersebut memakai masker dan kacamata hitam. Semua terekam CCTV. Petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir Kasarski bisa ditangkap di Jakarta.
Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, aksinya ini dilakukannya sendirian dengan dibantu hacker Mr X. Tiap kali beraksi, dia selaku berkomunikasi dengan rekannya yang ada di Meksiko. Tugasnya, meletakkan peralatan illegal acces dan juga memantau situasi sekitar TKP. Sedangkan tugas Mr X dari Meksiko adalah meretas sistem mesin ATM yang hendak dicuri uangnya.
Terdakwa tidak bisa melakukannya sendirian, kalau dapat uang, terdakwa bagi dua dengan seorang Hackers asal Meksiko, cara ini baru pertama kali, kalau tahun 2021 lalu itu pakai cara skrining.














