Kejati Sumsel Rampungkan Tahap II Penyerahan Tersangka MA dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pengelolaan Jaringan Dinas PMD Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, resmi masuk ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (10/7/2024).

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

“Terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023,” terangnya.

Tersangka MA akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024, dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang.

Bagikan :

Pos terkait