MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa telah difitnah menggelapkan uang Rp 11 Miliar oleh anggotanya sendiri, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Wiyono (55) didampingi Penasehat Hukum (PH) nya melaporkan SR ke polisi, SPKT Polda Sumsel, Jumat (19/07/2024).
Menurut korban didampingi penasehat hukumnya, Roni David Sanaki, tudingan SR, calon Ketua Koperasi Desa tidak benar.
“Tidak ada penggelapan, semua pengeluaran dana dapat kita tunjukkan, semua ada dengan bukti lengkap. Ada uang yang digunakan anggota dan Bendahara senilai Rp 3 miliar, Rp 2 miliar bon kantor dan Rp 5 miliar dana operasional,” ungkap David.
David menerangkan, ada dugaan sentimen pribadi, karena saat pemilihan Ketua Koperasi yang baru, terlapor hanya mendapat 93 suara dari 635 anggota.
“Saat kejadian terlapor kalah suara.
Kemungkinan beliau tidak terima, tim mereka menebarkan tuduhan yang tidak jelas, koruptor dan lainnya,” ungkap David.
Dikatakan David, Kliennya itu menjabat Ketua koperasi sejak tahun 2004 hingga sekarang.
“Meskipun pernah dilakukan pemilihan lagi, tetap klien kami terpilih,” ujarnya.
Dari tuduhan tersebut, lanjut David, kliennya merasa terganggu dan alami stress, karena kerap diteriaki dan dipanggil koruptor ketika pergi ke Pasar Kalangan.
“Dampaknya secara psikologis, setiap bertemu diteriaki kalau pergi ke kalangan. Bahkan kebun keluarganya juga dipasang banner tulisan ‘disita’ sebagai jaminan uang pengganti Rp 11 miliar tersebut,” tuturnya.
Kini laporan korban bernomor : LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan masih dalam proses penyelidikan Polda Sumsel.














