BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hadir Virtual sebagai Saksi Kasus Korupsi Koni, Herman Deru Jawab Tidak Tahu dan Tak Ingat

×

Hadir Virtual sebagai Saksi Kasus Korupsi Koni, Herman Deru Jawab Tidak Tahu dan Tak Ingat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pencairan Deposito dan pengelolaan dana hibah Koni Sumsel, serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang menjerat mantan Ketua Koni Sumsel Hendri Zainudin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/7/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mantan Gubernur Sumsel H.Herman Deru dihadirkan sebagai saksi yang mengikuti persidangan melalui virtual (Zoom), melalui permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainudin.

Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dalam keterangannya mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

Dalam persidangan majelis hakim mengingatkan saksi Herman Deru, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan sejelas-jelasnya.

Dalam persidangan tim penasehat hukum terdakwa mencecar saksi Herman Deru, terkait proses pencarian dana hibah KONI sebesar Rp37 miliar.

“Saksi apakah benar di bulan November saksi mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerima hibah tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar,” tanya tim penasehat hukum terdakwa kepada HD.

“Saya lupa itu, tetapi KONI memang diberikan hibah tersebut,” urai mantan Gubernur Sumsel.

Gede Pasek kembali bertanya kepada saksi, terkait adanya anggaran tambahan sebesar Rp 25 miliar yang harusnya dicairkan sebelum pelaksanaan PON, tapi mengapa anggaran tersebut dicairkan setelah pelaksanaan PON dibulan Oktober berdasarkan surat keputusan Gubernur 12 November 2021 yang saudara tanda tangani, tanya Pasek.

“Kalau soal itu saya tidak ingat, saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu, penerima hibah itu bertanggung jawab mutlak, terkait besaran dana hibah itu saya tidak hafal,” terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis bertanya kepada Herman Deru apakah saudara sehat, karena banyak menjawab lupa dan tidak tahu, apakah PON itu prioritas.

“PON itu agenda rutin nasional ada di setiap daerah, karena menjadi event tahunan jadi perioritas yang mulia,” terang Deru.

“Kalau menurut Gubernur punya perioritas seharusnya kasih solusi dong terkait PON ini,” ujar hakim.

“Saya lupa yang mulia,” jawabnya.

Majelis hakim kembali mencecar saksi, terkait dana hibah, saksi tahu kan dana Rp 37 miliar baru dicairkan setelah pelaksanaan PON.

“Saya lupa secara spesifiknya,” jawabnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan mantan Gubernur Sumsel tersebut, selanjutnya majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang.