MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (26/7/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh saksi 13 orang saksi diantaranya, Zakirin, Hervina, Rully, Nabila dan saksi lainnya.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, saksi Zakhirin selaku Kabid Pengendalian Korpri dan juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banyuasin mengatakan, kami mendapatkan gaji sebesar Rp 500 rubu /bulan dimulai tahun 2022, kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat dalam bentuk apa pun, dan kami tidak tahu persis dimana kantor Korpri dan hingga saat ini kami masih mencari SK,
Mendengar penjelasan saksi Zakirin,.PH terdakwa mempertanyakan pernyataan saksi tersebut, dimana berdasarkan bukti yang dimiliki, bahwa saksi Zakirin menerima honor terhitung sejak tahun 2021.
“Saya menerima honor di tahun 2022, dan saya tidak tahu bahwa SK nya sebagai Kabid Pengendalian Korpri tahun 2021, bahkan hingga saat ini saya tidak mengetahui dimana persis letak kantor Korpri dan saya hanya menerima honor saja, dan saya tidak mau mencari tahu,” jelas Zakirin di persidangan.
Sementara itu saksi Hervina saat memberikan keterangan, selalu mengelak ketika penasehat hukum terdakwa Bambang mempertanyakan, terkait ada aliran dana sebesar Rp 15 juta, yang dipakai saksi untuk memperoleh penghargaan dari KPID Sumsel.
Dan saksi Hervina menjawab, saya tidak mengetahui saya mengetahui setelah dipanggil oleh Jaksa, sepengetahuan dan seingat saya, terdakwa Bambang pernah meminjam uang sebesar Rp 15 juta kepada saya.
Namun saat ditunjukan kwitansi uang sebesar Rp 15 juta oleh tim PH terdakwa, saksi mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh terdakwa Bambang untuk membuat Kwitansi tersebut.
“Saya diperintah oleh terdakwa Bambang yang mulia, namun saya tidak tahu terkait Peruntukannya, nama saya di catut oleh terdakwa Bambang,” elak saksi.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Arief Budiman selaku PH terdakwa Bambang mengatakan, ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Zakirin dalam kesaksiannya tidak mengetahui tugas dan kewenangannya dan tidak melakukan pekerjaannya sebagai mana dalam SK yaitu sebagai Kabid Pengendalian Korpri namun terus mendapatkan gaji setiap bulan.
Sedangkan Saksi Hervina ini ada meminjam uang kepada Korpri untuk memperoleh penghargaan dari KPID, awalnya saksi mau pinjam sama klien kemi tapi klien kami tidak memiliki uang, sehingga saksi menemui Bendahara Korpri untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta tersebut.
“Meski telah dikembalikan, namun dalam persidangan saksi Hervina tidak mau mengakui kwitansi pengembalian tersebut dan menyatakan dengan alasan diberikan melalui terdakwa Bambang, padahal keterangan saksi tersebut sudah di counter oleh ke dua terdakwa, bahkan saksi Hervina sendiri yang menemui terdakwa Mirdayani untuk pinjaman tersebut sebanyak Dua kali,” terang Arief.
Arief menjelaskan, Penghargaan tersebut diberikan untuk Kepala Daerah yaitu Bupati, membayar sebesar Rp 15 juta supaya memperoleh penghargaan.
“Saksi Hervina adalah, merupakan salah satu Staf di Kominfo dan juga menjabat sebagai Direktur di sebuah Radio,” urainya.
Saat ditanya terkait bobroknya struktur organisasi ditubuh Korpri Banyuasin, seperti statemen salah satu saksi yang mana saat ditanya, baik oleh majelis hakim maupun penasehat hukum, mengenai keberadaan kantor Korpri saksi menjawab tidak tahu, padahal yang bersangkutan mendapat gaji setiap bulan dari Korpri, Arief menanggapinya.
“Inilah kebobrokan, dari sisi pribadi saya, ini bukan dari sisi keorganisasian, tapi dari sisi Personnya, dan ini semua kesalahan dari Ketua Korpri, kalau Sekretaris dan Bendahara tidak punya kewenangan untuk membagikan, untuk menerangkan, untuk mensosialisasikan, karena ini tugas dari ketua,” tegas Arief.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta
Atas perbuatan para terdakwa, penuntut umum Kejari Banyuasin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP dan perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.