MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi Richard Cahyadi, atas perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Saat dikonfirmasi dengan yang bersangkutan di Kejati Sumsel usai pemeriksaan, Richard Cahyadi membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa tim Pidsus Kejati Sumsel terkait perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Muba, Senin (29/7/2024).
“Saya kembali memenuhi panggilan Tim Pidsus Kejati Sumsel, bahkan sudah empat kali saya diperiksa dan pada hari ini, saya diperiksa terkait penumpukan uang didepan saya yang viral di medsos,” jelas Richard.
Richard juga mengatakan, terkait foto yang sempat viral di Medsos tersebut, terkait penjualan rumah tersangka atas nama Riduan beberapa waktu lalu.
“Itu foto uang dari hasil penjualan rumah tersangka Riduan, saya ini kan atasannya saat itu dan Riduan minta saya untuk menyaksikan pembayaran penjualan rumahnya tersebut,” tegas Richard.
Saat dikonfirmasikan terkait adanya rekaman suara dirinya, Richard mengatakan, bahwa rekaman suara tersebut sudah diedit oleh orang,” jelasnya dihadapan wartawan media ini.
Saya sudah empat kali diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan,” terangnya.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka diantaranya, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi keuangan dinas PMD Muba.














