BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Modus Palsukan Data Usaha 52 Nasabah 2 Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank BRI Rp 1,8 Miliar Disidangkan

×

Modus Palsukan Data Usaha 52 Nasabah 2 Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank BRI Rp 1,8 Miliar Disidangkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejahatan Perbankan kembali terulang dan mencoreng Bank Pemerintah, kali ini menjerat 2 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI unit Betung, Cabang Prabumulih, yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar lebih tahun 2020, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kabupaten Pali, Kamis (1/8/24).

Dua orang terdakwa tersebut diantaranya, Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank BRI dan terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, serta dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU, tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kancab) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Terdakwa Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank BRI telah bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Ahmad Usman (Berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih.

Pada 8 Oktober 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah sehingga berjumlah Rp.2 miliar 184 juta.

Selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta sehingga berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRI Life.

“Atas perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 1 miliar 895 juta, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023,” urai JPU.

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah, memalsukan data usaha nasabah yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah tersebut masing-masing didepan kebun terdekat milik orang lain seolah-olah kebun tersebut adalah milik nasabah.

Selanjutnya agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp 50 juta Terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara, Terdakwa membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi (diatas Rp 5 juta/bulan) sehingga layak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai plafon maksimal yaitu sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya Form Analisis dan Evaluasi yang dibuat oleh Terdakwa Panji Satriaji kemudian diteruskan kepada terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit BRI Unit Betung melalui aplikasi BRISpot, selanjutnya Saksi Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut kemudian Saksi Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah.

Dalam memprakarsai 52 nasabah, sebelumnya Terdakwa pernah menceritakan kepada terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit bahwa maraknya investasi kolam lele DHDFarm di daerah Betung membuat banyak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR ke BRI Unit Betung dengan tujuan untuk mengikuti investasi kolam lele tersebut, dan terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit menginstruksikan kepada Terdakwa untuk mengaturnya agar persyaratan administrasi nasabah terpenuhi.

Berdasarkan hal tersebut terdakwa Ahmad Usman tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panji Satriaji sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp 50 juta disetujui oleh Saksi Ahmad Usman selaku Kepala Unit.

Selanjutnya terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit Menerbitkan dan menandatangani Form Rekomendasi Pinjaman dan Form Putusan melalui BRISpot yang isinya menyetujui pencairan dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari 52 nasabah

Sehingga atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Eksepsi dari para terdakwa.