* Kemenkumham akan perketat memperketat pengawasan di Rutan dan Lapas
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Bergulirnya pemberitaan tahanan Rutan Klas IA Pakjo, Yogi Irawan (26) yang tewas di dalam sel tahanan, membuat Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya angkat bicara, Sabtu (3/8/2024).
Menurutnya Yogi Irawan sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen ybs mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB, sebelumnya sempat dirawat di RS Siti Khadijah,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam releasenya.
Ilham Djaya menjelaskan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Yogi Irawan.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam, atas meninggalnya salah satu tahanan kita,” ujar Ilham Djaya.
Dikatakan Ilham, Yogi Irawan dipidana karena tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009.
“Yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang,” papar Ilham.
Ilham menambahkan, saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Status Yogi Irawan masih tahanan kejaksaan dan BAP dari Rutan Pakjo dengan kejaksaan juga telah dilaksanakan. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat,” urainya.
Ilham menerangkan, pihaknya telah memperketat pengawasan di Lapas / Rutan, agar menjadi evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.
“Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang,” tukas Ilham Djaya.














