BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Angkut Solar Tiruan Supir Tangki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemilik dan Bos DPO

×

Angkut Solar Tiruan Supir Tangki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pemilik dan Bos DPO

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dodi Jadarsi sopir pengangkut BBM jenis solar palsu (tiruan) dengan mengunakan mobil Truck Tangki, dengan kapasitas muatan 1.500 liter, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam sifang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/8/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH, serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi, hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Atas perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi, diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa penuntut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, melalui Siti Fotona SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Dodi Judarsi menjelaskan, sebenarnya klien kami ini hanya sebagai sopir dan menjadi korban dari para pelaku pemalsuan minyak di kabupaten Banyuasin yang tertangkap oleh Intel dari TNI pada saat bermuatan di keramasan Kertapati.

“jadi sebenarnya minyak yang diangkut oleh klien kami ini adalah kepunyaan Samsul Bahri yang sekarang (DPO), kami berharap kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelaku yang telah ditetapkan DPO,” jelasnya.

Siti juga mengatakan, atas tuntutan JPU yang telah menuntut klien kami dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tentunya kami sangat keberatan.

“Karena tuntutan JPU, menurut kami terlalu berat, karena posisi klien kami hanya sebagai sopir saja, dan mendapatkan gaji dari bosnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan melakukan upaya pembelaan (pledoi) terhadap,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat terdakwa bekerja pada Samsul Bahri (DPO), dan diminta untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berasal dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Ibu Yaya (DPO) yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Mendengarkan hal tersebut akhirnya terdakwa pun menyetujui permintaan Samsul Bahri tersebut, terdakwa tiba di tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan 1 unit mobil Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

Setelah memastikan jika tempat pengolahan minyak tersebut adalah milik Ibu Yaya (DPO), lalu terdakwa menyatakan jika terdakwa diminta oleh Samsul Bahri untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan, selanjutnya terdakwa memasukkan mobil truck tangki yang dikendarainya ke dalam pagar.

Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut, mengisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan pada tangki mobil truck dengan menggunakan selang, setelah bahan bakar minyak jenis solar tiruan dimuat dengan jumlah kurang lebih 1.500 liter, selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa truck tangki.

Akhirnya terdakwa dihubungi oleh Samsul Bahri dengan tujuan agar terdakwa berangkat menuju di daerah depan Citra Land Palembang, saat terdakwa tiba dan memarkirkan mobil truck di tempat bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H. Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang merupakan orang yang mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dari dalam tangki mobil truck, kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan tersebut dilakukan secara bertahap dan memakan waktu kurang lebih 3 hari.

Pada 24 Maret 2024, saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan, terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Kodam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan mobil truck tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berwarna kehitaman sebanyak kurang lebih 1.500 liter pada lambung tangki mobil tidak ada tulisan atau nama perusahaan serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah,.selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.