MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak secara keseluruhan permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh pemohon Kartila, terkait penetapan tersangka oleh pihak termohon yaitu tim pidsus Kejari Palembang, Rabu (14/8/2024).
Sidang yang pimpin oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH, bacakan hasil putusan dihadapan tim kuasa hukum pihak pemohon Kartila serta dihadapan pihak termohon Tim Pidsus Kejari Palembang.
“Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, menyatakan permohonan praperadilan, tidak dapat diterima seluruhnya serta bebankan pemohon untuk mengganti biaya perkara persidangan,” tegas hakim tungga.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, melalui Indra Cahaya selaku tim kuasa hukum Kartila mengatakan, kami sangat menghargai putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Dari hasil penyelidikan sudah ada dua alat bukti permulaan, dan menurut kami itu semua hanya tebak-tebak saja, nanti kalau perkara ini masuk dipersidangan, kami akan uji pada Eksepsi saat di persidangan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, untuk Reihan dan Edison harus bisa dijadikan tersangka, klien kami saja tanahnya dimaling orang bisa jadi tersangka.
“Apalagi Reihan yang ikut menyerahkan, menjual surat tanah itu dan Edison yang tanda tangan di sertifikat tersebut,” urainya.
Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Sebelumnya tim Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan terlebih dahulu terhadap tersangka atas nama Asnaifah, yang sempat ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel di Kabupaten Ogan Ilir (OI) beberapa waktu lalu.