* Terkait Dugaan Mal Praktek yang menyebabkan BPA Kehilangan Penglihatan (Kebutaan)
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Bergulirnya kasus dugaan mal praktek yang menyebabkan BPA (12) kehilangan penglihatan alias kebutaan, setelah berobat di Bidan AG, karena demam, kini masih terus berjalan. Setidaknya, penyidik Polda Sumsel, Subdit Tipiter Ditreskrimsus, sudah memeriksa 10 saksi dan akan segera melakukan gelar perkara, Senin (19/08/2024).
“Kami sudah ambil keterangan 10 saksi, termasuk 2 saksi ahli. Delapan saksi diantaranya pelapor (ibu korban), dokter SP kulit RS Myria, dokter SP mata RSUP, dokter SP mata RS Myria, dokter SP anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor, serta saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
Menurut Sunarto, tim juga telah melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor, di Jalan Suka Karya Kelurahan / Kecamatan Sukarami Kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020.
“Hasil pengecekan tentang izin praktek, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktek,” paparnya.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan enam jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada Berlian Putri.
Tim berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.
“Saat ini tim mempersiapkan gelar perkara tersebut,” tukasnya.














