MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 719 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Jum’at (23/8/2024).
Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, serta menghadirkan dua orang Ahli yaitu Jasmani selaku Ahli yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli Konstruksi, M.Deni Nurafal, Ahli Auditor Muda dari BPKP Sumsel
Dalam persidangan Jasmani Ahli Konstruksi menjelaskan, saat kami melakukan pengecekan pekerjaan kontruksi dilapangan, lantai kerja yang seharusnya ada koral, pasir, semen, saat dicek tidak ada, dari mulai kontruksi Kuda-kuda, plafon, Kusen semua tidak ada, Terkait Resapan dari Sapsiktenk tidak ada semua.
“Terkait bahan matrial, dari hasil Audit dan analisa terkait dengan mutu, ada kelebihan volume timbunan tanah dibangunan ruang kelas, dilapangan ditemukan ada 320 kubik kelilebihan sekitar 200 kubik lebih, seluruh ruangan seharusnya ada Plafon, kenyataannya semua ruangan tidak ada plafon, kontruksi beton bertulang standarnya menggunakan K 175 namun tidak sampai, untuk Besi juga dikurangi volumenya seharusnya untuk Cincin menggunakan besi 8″ dilapangan menggunakan besi 6 mili,” terang Jasmani.
Bangunan ruang kelas wajib menggunakan konstruksi pondasi cakar ayam.
“Namun dalam bangunan tersebut hanya ada kontruksi batu kali saja,” ungkap Jasmani.
Saat Ahli memberikan keterangan, tim penasehat hukum Terdakwa, menyelah bahwa yang dihadirkan ini adalah Ahli bukan saksi Fakta, karena yang diceritakan semua Fakta, jadi kami mohon kapada majelis hakim untuk segera dikeluarkan dari ruangan sidang.
“Namun majelis hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa ahli ini turun langsung ke lapangan khusus dalam perkara ini,” terang hakim.
Sentara itu Deni Ahli dari BPKP Sumsel menjelaskan, mekanisme penghitungan keruguan negara, prosedur di BPKP tahap pertama harus ada permintaan dari pihak Kejari OKU Selatan, selanjutnya kami menyiapkan surat ekspos dan setelah itu diterbitkan surat tugas, setelah dilakukan Audit kami diminta pendapat bersama tim Auditor, kami sampaikan ke penyidik, dari kesimpulan metode penghitungan kerugian negara Terkait volume dan spek, total kerugian yang kami hitung ada senilai Rp 719 juta.
“Jumuah total kerugian negara yang berhasil kami hitung sebesar Rp 719 juta lebih,” terang Ahli dari BPKP Sumsel.
Saat berita ini diturunkan sidang masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.















