BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pegawai UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka

×

Pegawai UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

* Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswa Baru

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Polda Sumsel, menetapkan Karimin (49) sebagai tersangka, atas dugaan pelecehan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, AF (17) yang sempat viral di media sosial baru-baru ini, Rabu (28/8/2024).

Tersangka yang merupakan pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah ini sebelumnya menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumsel.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel. Dan kita memutuskan itu, karena sudah cukup bukti,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, saat press release di gedung presisi Polda Sumsel.

Anwar menjelaskan, kronologi kejadian, bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba. Dari telegram tersebut, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.

“Tersangka dan korban intens chatan di WhatsApp,” terang Anwar.

Lalu, lanjut Anwar, pada Senin 19 Agustus 2024, tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.

“Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol, sambil memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama, tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata dan pipi,” terangnya.

Pada saat mencium bagian bibir, korban, lanjut Anwar, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata “jangan pak”.

“Tersangka menjawab “tidak apa apa,” tutur Anwar, meniru omongan tersangka.

Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

“Saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban, tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian keluar dari kamar,” tuturnya.

Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dan hal ini diketahui oleh saksi- saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, beber Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak.

“Sudah mempunyai empat orang anak,” tukasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana jeans warna hitam milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.