Angkut Solar Ilegal, 2 Supir Dituntut 15 Bulan, Pemilik Minyak Sulingan Bebas Berkeliaran

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali Dua terdakwa yang merupakan Supir kembali menjadi korban, harus menanggung beban dan menutupi kejahatan mafia BBM ilegal, kedua terdakwa tersebut Reno Suhardi dan Rendi Jaya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, kedua supir tersebut membawa minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 1000 Liter, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dyah Rahmawati SH, bacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, serta dihadiri oleh kedua Terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU menegaskan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan :

Pos terkait