MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditengah carut-marut rencana Revitalisasi pasar 16 ilir, belum ada titik temu antara pihak pedagang/pemilik kios dengan pihak PT BCR yang didukung oleh Perumda Pasar Palembang Jaya/Pemkot Palembang.
Dimana dalam permasalahan ini pihak PT BCR beralasan SHM SRS telah habis masa berlakunya sejak bulan Januari 2016 sehingga para pedagang/pemilik kios yang tidak bersedia membeli kembali kios harus angkat kaki dari dalam gedung selambat-lambatnya tanggal 30 September 2024.
Namun ultimatum PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya di tolak tegas oleh para pemilik kios/pedagang pasar 16 ilir, para pedagang tetap akan mempertahankan hak kepemilikan nya atas kios gedung pasar 16 ilir, karena para pedagang merasa memiliki bukti kepemilikan atas kios di gedung pasar 16 ilir yaitu berupa SHM SRS yg tidak ada batas waktu nya, Rabu (18/9/2024).
Permasalahan kepemilikan atas kios Gedung Pasar 16 berimbas terjadinya saling lapor di Kepolisian Resort Kota Besar Palembang dan di Polda Sumsel, dimana atas kejadian insiden pengerusakan dan penjarahan yang sempat viral beberapa waktu lalu, pihak pedagang Melaporkan insiden tersebut ke Polda Sumsel dan pihak Perumda Pasar melaporkan 12 para pedagang/pemilik kios ke Polrestabes dengan laporan penyerobotan tanah dan tuduhan menguasai lahan tanpa hak.