Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Usai Rasakan Nikmat Dunia, Dua Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Tulungagung Berujung di Penjara

×

Usai Rasakan Nikmat Dunia, Dua Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Tulungagung Berujung di Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers, Jumat (20/12) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Usai merasakan nikmat dunia, dua pelaku dugaan pemerkosaan terhadap wanita tuna rungu dan wicara di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur berujung di penjara.

Diketahui, kedua pelaku itu pria asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat berinisial DV dan AK berprofesi sales makanan yang tinggal di rumah kos di wilayah Kecamatan Ngunut berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap perempuan disabilitas di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/12/2024).

“Perbuatan itu sungguh sangat keji dan memprihatinkan, dimana korban seorang perempuan penyandang disabilitas (Tuna Rungu dan Wicara),” ucap Taat dihadapan wartawan itu.

Taat menambahkan dari keterangan petugas dalam pengembangan penyidikan bahwasanya korban itu tinggal sendirian di rumah kos lalu terjadilah tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh DV yang merupakan tetangga di rumah kos pada 25 November 2024 malam dengan nyaris tanpa perlawanan.

Merasa aksinya aman, sambung dia, lalu pelaku (DV) masih melakukan lagi untuk mengulangi perbuatannya pada keesokan malamnya pada 26 November.

“Tak sekedar itu saja, pelaku (DV) menceritakan perbuatannya kepada AK, teman seprofesi yang juga sama-sama tetangga kos korban. Dari situ AK lalu memilki pikiran turut memperkosa korban pada 28 November malam,” tambahnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan bahwasanya kedua pelaku itu bekerja sebagai sales makanan dan kebetulan bertetangga di kompleks rumah kos dengan korban sudah sekitar 3 bulan.

Dalam melancarkan modusnya itu, jelas dia, diketahui pelaku (DV) yang sudah memilki istri sempat mengancam korban dengan menggunakan bahasa isyarat selanjutnya untuk memaksa korban agar menuruti nafsu birahinya.

“Atas peristiwa yang dialami itu, korban lalu lapor kepada keluarganya, kemudian oleh keluarganya melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polres Tulungagung. Atas kejadian itu, saat ini korban mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam terhadap laki-laki,” terangnya.

“Polres Tulungagung telah menangkap kedua tersangka dan akan memproses mereka secara hukum,” imbuhnya.

“Atas kejadiab ini menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pencegahan kekerasan seksual. Masyarakat dihimbau untuk selalu melaporkan tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian,” pungkasnya.

Tempat sama, AK salah satu pelaku dalam keterangannya mengaku sudah mengenal dengan korban sudah 3 bulan dan bertetangga di rumah kos.

“Saya melakukan pemerkosaan lantaran sudah tidak bisa menahan nafsu dan memiliki pemikiran bahwa korban pasti akan menurutinya dan tidak melakukan perlawanan karena tidak bisa berteriak,” katanya.