BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ini Respon Cepat Polrestabes Palembang Tanggapi Vidio Viral Penganiayaan Sopir

×

Ini Respon Cepat Polrestabes Palembang Tanggapi Vidio Viral Penganiayaan Sopir

Sebarkan artikel ini

* Pengusaha Ditetapkan Sebagai Tersangka

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Tidak kurang dari 1×24 jam setelah video dugaan penganiayaan beredar dan viral di media sosial, Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Kapolrestabes Palembang janji akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, Sabtu (6/6/2026).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny, menjelaskan pihaknya segera melakukan penelusuran, setelah menerima informasi terkait video viral yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban.

“Kami telah menerima laporan tentang adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya, kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut, serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Sonny, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana, dalam press release.

Dari hasil identifikasi awal, polisi mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial J alias AJ, dengan lokasi kejadian berada di salah satu workshop di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menerima laporan pengaduan dari korban yang telah teridentifikasi berinisial IP. Dari proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian dilakukan gelar perkara dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi juga menetapkan AJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Tidak lama setelah penetapan status tersebut, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Sonny.

Polrestabes Palembang menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut, hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.