MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai melewati pemeriksaan panjang, JN alias AJ (52) warga Jalan Sebatok RT 38 RW 01 Kecamatan Ilir Timur III Palembang, akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus penganiayaan, Sabtu (6/6/2026).
Sebelumnya, JN alias AJ diperiksa penyidik di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang didampingi penasehat hukumnya, terkait penganiayaan terhadap korban IZ saat berada di Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang, Senin (1/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Dengan tangan terikat JN alias AJ menggunakan baju tahanan difoto untuk kepentingan dokumentasi kepolisian. Tindakan tegas aparat kepolisian tersebut, seakan menepis isu salah satu pengusaha yang ‘kebal hukum’ akibat kedekatannya yang harmonis dengan pihak kepolisian.
JN alias AJ dijemput petugas usai mengadakan presscon di salah satu cafe di Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, JN alias AJ melakukan penganiayaan terhadap korban IZ, di Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang, Senin (1/6/2026) pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan kayu, JN dan AJ memukuli korban berkali-kali hingga mengalami luka lecet dan memar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Polrestabes Palembang.















