BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Raperbup Bungo, Bahas Beasiswa hingga Disiplin PPPK

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Raperbup Bungo, Bahas Beasiswa hingga Disiplin PPPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Tiga rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bungo yang mengatur beasiswa pendidikan tinggi, kebutuhan kendaraan dinas, serta penghargaan dan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibahas dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (10/9/2026).

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi (2), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bungo dan perangkat daerah terkait.

Tiga Raperbup yang menjadi pembahasan yakni Raperbup tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Kemudian Raperbup tentang Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, serta Raperbup tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Nomor P-100.3.1_499/HKM-SETDA/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam proses pembahasan, tim Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemkab Bungo mencermati substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma yang terdapat dalam masing-masing rancangan regulasi.

Tahapan harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan.

Pembahasan juga diarahkan agar ketiga rancangan tersebut memiliki rumusan yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Khusus dalam penyusunan regulasi mengenai beasiswa, pengaturan yang jelas diperlukan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan tinggi.

Sementara pengaturan standar kebutuhan kendaraan dinas berkaitan dengan penataan kebutuhan barang milik daerah agar penggunaannya memiliki dasar dan ketentuan yang jelas.

Adapun regulasi mengenai penghargaan dan disiplin PPPK diarahkan untuk memberikan kerangka pengaturan yang mendukung pelaksanaan tugas serta pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus menjalankan fungsi fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, dan dapat memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi