MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu M.Jamil, Dede Parasade serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (10/9/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 6 orang saksi.
Dari keenam saksi tersebut, yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel salahsatunya adalah saksi Hari Liandu selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Semen Baturaja Tbk, selain itu turut hadir dalam persidangan, yaitu Andy Aprizal, Muhammad Furqon dan Jerry Hans Situmorang.ketiganya adalah karyawan PT Semen Baturaja, sedangkan dua saksi lainnya, yakni Bambang Tri mantan pimpinan cabang (Pimcab) Askrindo Palembang serta karyawan Jamkrindo atas nama Perdo.
Dalam keterangannya dipersidangan, saksi Hari Liandu mengakui jika penyusunan RKAP itu semua divisi ikut melakukan penyusunan laporan keuangan
Mendengar pernyataan saksi, JPU Kejati Sumsel mencecar keterangan saksi Hari Liandu dipersidangan.
“Apakah PT KMM sudah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan penagihan,” tanya JPU.
‘Ya, sudah memenuhi syarat,” tegas Hari Liandu.
Tidak sampai disitu, saksi Hari Liandu juga mengetahui jika dalam target penjualan, ada tantangan karena targetnya melonjak pada tahun 2016-2018 tersebut.
‘Target penjualan saat itu sangat melonjak, itu tantangannya, karena target 2018 melonjak sangat tinggi dari tahun 2017. Hal tersebut disebabkan karena adanya pabrik baru yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2017. Namun, untuk target volume penjualan sendiri saya tidak tahu,” ungkap Hari Liandu.
Pada saat itu, yang disetujui dalam plafon kebijakan itu bukan hanya PT KMM saja.
”Namun, ada juga distributor lain yang disetujui dalam plafon kebijakan tersebut,” urai Hari Liandu.
Saat ditanya JPU, apakah sejak pabrik kedua dibangun, ada Direksi mengambil kebijakan hanya mengoperasikan satu pabrik saja?.
“Sejak 2020 hanya beroperasi 1 pabrik. Kemudian atas permintaan holding Semen Indonesia, mulai awal 2026 dioperasikan 2 pabrik kembali,” urai Hari Liandu.
Sementara saksi Muhammad Furqon dalam persidangan menegaskan, setahu dirinya, PT KMM, ada melakukan pembayaran dari tahun 2021 hingga 2025 yang lalu.
Sedangkan saksi Bambang Tri dari Askrindo maupun saksi Perdo dari Jamkrindo hanya menjelaskan prosedur permohonan polis asuransi untuk PT KMM.
”Penjamin polis yakni Jamkrindo, sedangkan penerima jaminan yaitu Semen Baturaja sementara terjamin polisi adalah PT KMM,” tegas Perdo.
Begitu juga saksi Bambang Tri, menyatakan tertanggung dalam Askrindo tersebut adalah Semen Baturaja.
”Sementara penanggung yakni Askrindo. Sedangkan kedudukan PT KMM sendiri masuk atas rekomendasi Semen Baturaja selaku distributor,” ungkap Bambang Tri.
Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa M Jamil menegaskan, terkait adanya kebijakan plafond khusus yang diberikan kepada para distributor.
“Tujuannya adalah untuk mengejar target penjualan yang melonjak tinggi pada tahun 2018 dan 2019 sebagai dampak mulai beroperasi pabrik baru yaitu Baturaja Ii,” urai Jamil.
Atas dasar peningkatan penjualan tesebut sangat penting untuk meningkatkan daya saing semen baturaja.
“Terutama dari sisi cost atau harga pokok, karena timbulnya tambahan biaya yang tinggi dengan beroperasinya pabrik baru, yakni berula beban bunga pinjaman, depresiasi dan tambahan pegawai. Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan kemampuan distributor untuk beli tunai atau pembelian dengan penjaminan aset,” tegasnya.
Jamil menjelaskan, bahwa embangunan pabrik Semen Baturaja II, dimomen yang kurang tepat.
“Sebab, pada saat itu kondisi market sedang jeblok. Permintaan semen secara nasional sejak 2017 hingga 2022 dibawah 60%, dari kapsitas pabrik nasional, tentu hal ini berdampak terjadi persaiangan yang sangat ketat di pasar. Wilayah Lampung dan Sumsel yang merupakan pasar utama semen baturaja dimasuki hampir 10 brand semen dari pulau Jawa, Sulawesi dan wilayah lainnya, dengan harga lebih murah dari harga semen baturaja. Akhirnya volume penjualan harus meningkat untuk menutupi kenaikan biaya dan tentu ada risiko bisnis yang timbul,” sambung Jamil.
Sementara itu, mengenai kenapa Semen Baturaja tidak melakukan claim kepada Jamkrindo dan Askrindo sebagai penjamin, M Jamil menyampaikan hal ini akibat kelalaian staf keuangan Semen Baturaja.
“Karena yang melaksanakan isi perjanjian kerjasama dengan para penjamin teraebut adalah staf keuangan Semen Baturaja, Jika claim tersebut dilakukan sejak awal jatuh tempo piutang PT KMM sesuai dengan prosedur yang disepakati, mungkin tidak akan timbul permasalahan piutang PT KMM saat ini,” tegasnya.
Saat ditanya, terkait keterangan para saksi dipersidangan, Jamil mengaku, bahwa semua saksi main aman dalam memberikan keterangan di persidangan.
”Kita juga mengerti, karena para saksi itu juga takut kalau sampai terseret dalam kasus ini,” ungkap Jamil.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda, menghadirkan para saksi-saksi, guna mengungkap fakta-fakta dan mengungkap aktor intelektual dibalik perkara ini.














