MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari OKI, dibawah pimpinan Purnomo selaku Kasi Pidsus Kejari OKI, sedang mengusut dan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI cabang Pampangan Kabupaten OKI.
Berdasarkan keterangan melalui Agung selaku Kasi Intel Kejari OKI mengungkapkan, bahwa saat ini Tim Pidsus Kejari OKI sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Bank BRI cabang Pampangan.Kabupaten OKI.
Agung menjelaskan, bahwa saat ini tim Pidsus sedang melakukan penghitungan kerugian negara, dengan menggandeng BPK RI.
“Saat ini tahapan penyidikan dugaan korupsi di Bank BRI cabang Pampangan OKI, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan BPK RI,” urai Agung..
Saat ditanya lebih lanjut, terkait berapa orang dari Bank BRI yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dirinya enggan memberikan keterangan secara detail mengenai proses penyidikan.
“Tunggu kabar selanjutnya, intinya tahapan proses saat ini, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan BPK RI,” tutupnya..
Perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bank BRI bukan bukan baru kali ini saja terjadi, bahkan saat ini proses sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai Rp 1,6 triliun, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menjerat enam orang terdakwa.
Ini membuktikan, bahwa perkara dugaan korupsi di Bank BRI telah mengakar dan berlangsung lama, bahkan dari perkara tersebut para terdakwanya adalah dari internal Bank itu sendiri untuk melakukan pembobolan uang negara, dengan bermacam modus.
Modus paling umum dilakukan, dalam melukan pembobolan uang negara, adalah dengan metode Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan menggunakan data fiktif dan usaha Fiktif Nasabah, seperti yang terjadi di Bank BRI cabang Betung, Prabumulih, dimana dalam perkara tersebut menjerat Ahmad Usman selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih, dengan modus memalsukan 52 data usaha nasabah, atas perbuatannya sebebkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih, periode tahun 2020.















