Silmy Karim : Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai
dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan
internasional.

Paspor mengidentifikasikan pemegangnya, sebagai warga negara, dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam
Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

Bagikan :

Pos terkait