BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

4 ABH Jalani Sidang Tuntutan, Salah Satu Anak Diduga Dalangnya IS (16) Dituntut Pidana Mati

×

4 ABH Jalani Sidang Tuntutan, Salah Satu Anak Diduga Dalangnya IS (16) Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara tertutup, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/10/2024)

Keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diantaranya, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) jalani sidang diruangan sidang Chandra

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Eduward SH MH, dalam agenda sidang pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan tuntutan terhadap ketiga Pelaku diantara yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12

Kemudian berikutnya pembacaan tuntutan untuk pelaku anak dengan inisial IS (16) berkas terpisah.

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan bahwa tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangakan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementata itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Dalam perkara ini JPU menuntut 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerapkan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari 4 ABH didampingi tim penasehat hukumnya.

Saat pembacaan tuntutan untuk 4 ABH, terlihat di luar ruang sidang hadir orang tua korban AA, namun tidak masuk ke ruang sidang.

“Kami tidak boleh masuk,” terang orang gua korban, seraya melihat disela jendela ruang sidang yang tertutup rapat dan sesekali menempelkan telinga dengan harapan bisa mendengar langsung hasil tuntutan.