MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tergiur upah sebesar Rp 25 juta, 2 terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 12 Kilogram, yang menjerat terdakwa Toni Darmawan dan Suryatno Gustono, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama pidana penjara seumur hidup, putusan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/10/2024)
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai dan menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara, dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang, Satrio SH menuntut terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU ,Kejadian bermula petugas Kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, tim petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto 12,9 kg, saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.














