BERITA TERKINI

Survei Kepuasan Publik Jangan Fiktif

×

Survei Kepuasan Publik Jangan Fiktif

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Survei kepuasan publik jangan dibuat secara fiktif. Jika hal tersebut dibuat secara sebenarnya maka bisa menjadi bahan evaluasi secara benar dan bisa memperbaiki kinerja dari dinas itu sendiri.

“Saya berharap survei kepuasan publik dibuat sebenarnya agar bisa menjadi bahan evaluasi dari dinas,” jelas Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Kota Palembang Agus Kelana. Saat membuka sosialisasi peraturan Walikota Palembang nomor 53 tahun 2019. Tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah Palembang di ruang VIP RS Sri Melayu Palembang, Senin (04/11/2019).

Salah satu cara mengukur pelayanan publik berhasil atau tidak melakukan indeks kepuasan pelayanan publik.
Jangan sampai survei kepuasan publik dilakukan dengan fiktif agar menyatakan pelayanan publik di satu instansi dianggap baik. Sebenarnya survei ini sendiri bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dari instansi. Jadi jika didapati laporan yang benar maka pelayanan publik dilintasi tersebut dapat dibenahi. Kinerja juga harus sesuai misalnya pelayanan publik bisa dilakukan selama sehari, tapi pada kenyataannya molor ini menjadikan pelayanan menjadi tidak benar.

“Saya berharap agar baik pelayanan maupun survei kepuasan pelayanan dilakukan secara objektif. Melalui peraturan yang ada baik dari Kemenpan dan dari Perwali sendiri. Agar didapatkan hasil pelaksanaan pelayanan yang optimal,” harap dirinya.

Pelayanan publik saat ini lebih kepada melakukan pembaruan dan perubahan terkait aspek administrasi dan SDM. Agar pelayanan publik di lingkungan Palembang lebih membaik.

“Data dan pelayanan harus menjadi lebih maju lagi. Agar pelayanan kepada masyarakat bisa cepat dan tepat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Ortala Kota Palembang Numala Sari mengatakan, kedepannya akan dievaluasi mengenai data kepuasan publik. Agar data yang selama ini dihasilkan memang sesuai dengan kenyataan dilapangan. Mengenai jam pelayanan publik juga akan dievaluasi kembali apakah sudah semua sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nanti kami akan bersama OPD memantau apakah kinerja dan pelayanan yang selama ini berjalan sudah sesuai apa belum,” jelasnya.

Editor : Anang